Bawaslu Trenggalek Tolak Laporan Dugaan Pencatutan Data Pribadi dalam Pilkada 2024

oleh -255 Dilihat
10a54aa8 564e 4657 8205 58cc8ecf6823
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin saat diwawancarai media di kantornya. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Trenggalek menolak laporan terkait dugaan pencatutan data pribadi oleh bakal calon independen dalam Pilkada 2024. Laporan ini ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diperlukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh LSM LIRA melalui kuasa hukumnya pada 12 Agustus 2024 tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami lakukan kajian terlebih dahulu. Ternyata laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2020,” ungkapnya, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan hanya bisa diajukan oleh pihak yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan.

“LSM LIRA tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan di KPU, sehingga secara formil tidak memenuhi syarat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” tambahnya.

Selain itu, laporan yang disampaikan juga tidak memenuhi syarat materiil, karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam kategori undang-undang kependudukan, bukan undang-undang pemilihan. Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran yang terkait dengan undang-undang pemilihan atau pidana pemilihan.

Rusman juga menyebutkan bahwa laporan tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. “Laporan yang disampaikan pada 12 Agustus 2024 dinyatakan terlambat karena dugaan pelanggaran diketahui pada 31 Juli dan 1 Agustus 2024,” tambahnya.

Rusman juga menegaskan bahwa yang dilaporkan saat ini masih berstatus bakal calon, bukan calon peserta Pilkada. “Menurut ketentuan undang-undang, yang bisa dilaporkan adalah calon kandidat Pilkada, sedangkan bakal calon belum diatur dalam ketentuan yang ada,” terang Rusman.

Bawaslu Trenggalek memberikan waktu tambahan selama dua hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiil. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, laporan tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.