KabarBaik.co – Ratusan bahkan mungkin ribuan kendaraan barang bukti (BB) kecelakaan dan tilang menumpuk di area Satpas Polres Gresik. Kondisi ini menjadi perhatian serius.
Jumlah BB terus bertambah hingga melebihi kapasitas. Banyak pemilik yang malas mengambil kendaraannya. Selain karena kondisi kendaraan yang sudah rusak parah, faktor kelengkapan surat kendaraan juga menjadi penyebab penumpukan.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Achmad Andri Aswoko. Ia merinci ada setidaknya 5 penyebab para pemilik enggan memproses kendaraan.
Mayoritas BB yang menumpuk adalah kendaraan yang terlibat peristiwa kecelakaan. “Faktor kerusakan kendaraan menjadi alasan paling umum. Namun juga ada kendala lainnya,” ujar Aswoko, baru-baru ini.
Faktor lainnya yakni status kepemilikan kendaraan yang tidak jelas. Para pemilik tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan saat melakukan pengambilan.
“Baik berupa STNK maupun BPKB kendaraan. Sehingga kami tidak bisa serta merta menyerahkan kembali kendaraan kepada pemohon,” ungkapnya.
Biasanya, kondisi tersebut disebabkan lantaran kepemilikan motor masih berstatus kredit. Para pemilik malas mengurus administrasi kepada pihak leasing.
Padahal, surat keterangan dari pihak ketiga itu bisa digunakan sebagai pengganti kepemilikan. “Lebih memilih mengambil unit baru, apalagi bagi kendaraan yang sudah diasuransikan,” paparnya.
Tidak sedikit pula pemilik yang mengaku pamali dengan motornya. Lantaran khawatir membawa sial ketika sudah diperbaiki. “Trauma melihat kendaraannya. Namun kami tetap memberikan saran untuk segera diambil,” papar Aswoko.
Langkah tersebut dilakukan agar BB kendaraan tidak semakin menumpuk. Alhasil, banyak pemilik menjual kendaraannya secara ecer ke pengepul rongsokan. Aswoko menilai bahwa hal itu menjadi hak pemilik karena sudah diluar kewenangannya.
“Tapi banyak juga yang enggan mengurus. Bahkan sudah susah dihubungi. Ini yang menjadi masalah,” ujar perwira dengan pangkat satu balok di pundaknya.
Alasan lainnya yakni menunggu proses pemulihan korban. Terutama yang mengalami cidera parah pasca terlibat kecelakaan.
“Ada yang baru mengambil setelah 3-5 tahun. Selama bisa menunjukkan bukti-bukti surat, tentu akan kami serahkan. Dan proses tersebut tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)