Bea Cukai Banyuwangi Bekuk Pengedar Rokok Ilegal

oleh -4 Dilihat
IMG 20240826 WA0033
Pelimpahan berkas dari Penyidik Bea Cukai ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.(ist)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial R, 49 tahun, beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC).

Pria tersebut terpaksa diamankan karena menjadi pengedar rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka, petugas cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang nilai ditaksir mencapai Rp 279,7 juta.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, tersangka ditangkap petugas cukai pada 27 Juni lalu di Lingkungan Payaman, Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi. Kala itu dia tengah mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar sebanyak 10 ball menggunakan sepeda motor.

“Saat diamankannya tersangka itu, kita lakukan penanganan perkara dengan mengirimkam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2024 tertanggal 28 Juni 2024 lalu,” katanya.

Setelahnya petugas juga turut menggeledah rumah tersangka di Kalipuro. Di rumah tersebut petugas juga menemukan 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di rumahnya.

“Jadi total dari tangan tersangka petugas berhasil menyita total 202.660 batang rokok yang berhasil diamankan, senilai Rp 279,7 juta,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, R mengaku mendapat rokok ilegal tersebut dari pria berinisial K yang beralamat di Jember. Pria berinisal K tersebut saat ini dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk penanganan hukum lebih lanjut, Senin (28/8).

Helmi menambahkan, keberhasilan ungkap kasus tersebut juga merupakan wujud nyata sinergi antara bea cukai dengan aparat penegak hukum. Serta berkat dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokol ilegal.

“Rokok ilegal tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, dikarenakan tidak membayar cukai yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustam mengatakan berkas perkara kasus peredaran rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Tersangka dan BB kita periksa semuanya sudah lengkap, makanya kita memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan untuk nantinya baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” katanya.

Rustam menyebut, pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal yang ditetapkan oleh penyidik bea cukai. Dimana tersangka akan didakwa nantinya sesuai pasal yang ditetapkan penyidik.

“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara. Serta denda dua hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.