Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 M

oleh -258 Dilihat
619a854c c035 47e1 9e4c 718b3c8dce50
Pemusnahan Rokok Ilegal di kantor Bea dan Cukai Bojonegoro

KabarBaik.co – Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 12,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, dan pemusnahannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

“BKCHT ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 8.521.924 batang rokok dengan nilai Rp 12,6 miliar. Dari 30 penindakan tersebut, satu perkara sudah P21 dan siap disidangkan,” ungkap Iwan, Selasa (26/8).

Menurut Iwan, pemusnahan ini bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta mendukung keberlangsungan industri dan hilirisasi tembakau.

Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan Bea Cukai sendiri. Wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro mencakup Bojonegoro dan Tuban, yang memiliki banyak jalur transportasi seperti Jalur Pantura, Jalur Tengah, hingga Jalur Selatan. Kondisi ini membuat daerah tersebut rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

b7de4623 d5f4 4625 9647 f6c8ed4adb72
Bea Cukai Bojonegoro menunjukkan barang bukti rokok ilegal

“Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat sangat penting untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa partisipasi masyarakat memegang peranan besar dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebut Jawa Timur menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar di Indonesia.

“Di Jawa Timur sendiri, penerimaan negara dari cukai rokok mencapai sekitar Rp 138 triliun, belum termasuk pajak lainnya,” kata Untung.

Pendapatan dari cukai tersebut, lanjutnya, dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah.

“Manfaatnya kembali ke masyarakat, dengan alokasi 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.