KabarBaik.co – Meraknya penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius bagi petugas Bea Cukai. Khususnya yang membawahi wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Kabupaten Bojonegoro sendiri merupakan wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Tak heran jika daerah itu sering kali menjadi jalur perlintasan rokok ilegal dari berbagai daerah.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan mengamankan barang bukti sebanyak 8.415.520 batang rokok ilegal.
“Untuk kerugian negara dari rokok ilegal yang kami amankan mencapai Rp 5,2 miliar,” kata Iwan, Sabtu (31/8). Menurutnya, 64 kali penindakan itu merupakan hasil operasi penggagalan pengiriman yang melintas di wilayah Bojonegoro menuju luar provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga ke Sumatera.
“Dari hasil penyeilidikan kami, produsen terbesar rokok ilegal itu berasal dari kepulauan Madura dan Kabupaten Malang bagian selatan,” jelas Iwan.
Meskipun Kabupaten Bojonegoro bukan menjadi tujuan utama penyebaran rokok ilegal, lanjut Iwan, namun pihaknya tetap mewaspadai penyebarannya di wilayah tersebut. (*)