KabarBaik.co – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 7,51 miliar. Pemusnahan dilakukan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9).
Barang-barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar; Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji; serta sejumlah pejabat Bea Cukai.
Asep Munandar menjelaskan, sepanjang Tahun Anggaran 2024–2025, pihaknya melakukan berbagai penindakan di wilayah Gresik dan Lamongan sebagai bagian dari operasi pasar yang digelar rutin.
“Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA ilegal sebanyak 836,45 liter,” kata Asep.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7,51 miliar dengan potensi kerugian negara hampir Rp 5 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 patroli laut, serta 16 penindakan sarana pengangkut sepanjang 2024–2025.
Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025.
Dalam mekanisme penanganan pelanggaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 memberikan opsi penyelesaian tanpa penyidikan melalui pembayaran denda (ultimum remidium). Dari jalur ini, KPPBC TMP B Gresik telah menerima denda cukai sebesar Rp 1,58 miliar dari 12 kasus.
Selain itu, Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan atas kasus rokok ilegal. Pada 2024, tersangka LH dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Sementara pada 2025, tersangka J.W divonis 1 tahun penjara untuk kasus serupa.
Menurut Asep, langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri rokok dan minuman beralkohol legal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang ilegal. Pemusnahan ini diharapkan menciptakan perlakuan adil bagi industri yang taat aturan serta melindungi konsumen,” tegasnya.
Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara DJBC dan DJKN.
“Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam memusnahkan barang ilegal. Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara. Karena itu masyarakat diimbau ikut mengawasi dan tidak membeli produk ilegal,” ujarnya.