KabarBaik.co – Bea Cukai Malang terus mengintensifkan pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Upaya tersebut diwujudkan melalui serangkaian operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang yang digelar pada 10-11 Desember 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, operasi ini merupakan langkah nyata untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal dan BKC lainnya di wilayah Malang Raya.
Pada Rabu (10/12) lalu, operasi gabungan dimulai di Kecamatan Bululawang. Dari sebuah toko di Jalan Al Hidayah, Desa Krebet, petugas menemukan 383 bungkus rokok ilegal atau setara 7.660 batang tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 11,78 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,92 juta.
Masih di hari yang sama, operasi berlanjut ke Kecamatan Gondanglegi. Di sebuah toko di Desa Ganjaran, petugas kembali menemukan 698 bungkus rokok ilegal atau 13.960 batang tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp 20,87 juta dan potensi kerugian negara Rp 10,5 juta. Seluruh barang hasil penindakan diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk penelitian lebih lanjut.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga melakukan operasi mandiri terhadap Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Di sebuah toko kawasan Ruko Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas mendapati penjualan MMEA golongan B dan C tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Barang dengan nilai perkiraan Rp 388,06 juta tersebut langsung dilakukan penyegelan di tempat. Pengawasan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/12) di Kecamatan Pagak dan Bantur. Di Kecamatan Pagak, petugas mengamankan total 79 bungkus rokok ilegal dari dua toko berbeda dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,18 juta.
Sementara di Kecamatan Bantur, tepatnya di Desa Rejoyoso, rangkaian pemeriksaan di beberapa toko menghasilkan temuan 351 bungkus rokok ilegal atau setara 7.020 batang, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 5,27 juta. Seluruh barang hasil penindakan kembali diamankan ke KPPBC TMC Malang.
“Yang jelas, Bea Cukai Malang akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan bersinergi dengan pemerintah daerah guna memberantas peredaran BKC ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” tegasnya, Rabu (24/12). (*)







