KabarBaik.co – Kantor Bea Cukai Pasuruan berhasil menindak dua kurir cukai palsu yang akan dikirim ke seorang pengusaha rokok di Jember. Beruntung aksinya sudah diketahui oleh petugas Bea Cukai, sehingga dilakukan penangkapan.
Kurir cukai palsu ini berinisial M (45) dan A (46) merupaka warga Sidoarjo dan Pasuruan. Mereka melakukan transaksi di wilayah Pandaan, Jumat lalu (28/6), dengan mendapatkan cukai palsu dari seseorang di Malang.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana menyampaikan, keberhasilan lembaganya mengungkap cukai palsu ini berawal dari Bea Cukai Banyuwangi. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Pasuruan.
“Bea Cukai Pasuruan dapat informasi dari Banyuwangi akan adanya transaksi cukai palsu di Pandaan, dan kita lakukan penyelidikan dan berhasil,” kata Hatta, Jumat (23/8).
Hatta bersama penyidik melakukan identifikasi pita cukai untuk memastikan cukai tersebut palsu atau tidak. Akhirnya, tim ahli Perum Peruri melalui nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nomor ND-745/BC.04/2024 menyatakan bahwa cukai tersebut palsu.
Adapaun barang bukti cukai palsu yang diamankan petugas Bea Cukai Pasuruan yaitu 510 lembar atau sama dengan 60.972 keping pita cukai diduga palsu jenis SKT dan 11 lembar 1.545 keping pita cukai diduga palsu jenis SKM. Praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 101 juta.
Tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku. (*)








