Bebas Murni, Ini Pernyataan Lengkap Pengacara Kondang Alvin Lim

oleh -647 Dilihat
alvin lim
Alvin Lim saat keluar dari tahanan

JAKARTA – Pengacara kondang yang cukup vokal dan kontroversial, Alvin Lim dinyatakan bebas murni.

Alvin Lim bebas dari masa tahanan pada Senin (25/12/2023), setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Melalui unggahan akun TikTok-nya, Alvin Lim mengumumkan bahwa dia telah dibebaskan hari ini dan MA telah mengabulkan permohonannya.

“Dalam peninjauan kembali (PK), MA telah mengabulkan permohonan saya untuk bebas. Menurut putusan tersebut, saya tidak terbukti ikut serta dalam pemalsuan dan dakwaan telah dibatalkan dengan alasan pembantuan. Ini adalah dua hal yang berbeda, karena pelaku utamanya menggunakan alamat kantor saya tanpa sepengetahuan saya untuk membuat KTP palsu,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim juga mengaku sudah menjalani hukuman dengan ikhlas sebagai bukti seorang warga negara yang taat hukum.

“Walaupun sedang mengalami sakit dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu, saya tetap akan berjuang dan membantu masyarakat yang membutuhkan setelah kesehatan saya pulih. Saya pastikan bahwa Alvin Lim tetap akan vokal, berani, dan berjuang melawan ketidakadilan dimanapun dan kapanpun oknum tersebut ada. Saya tidak akan pernah takut dan tidak akan mundur. Jadi, jangan berpikir bahwa penjara akan membuat saya takut. Tidak ada sedikitpun rasa takut dalam hati saya, bahkan dengan kondisi gagal ginjal ini. Tetapi, Tuhan telah memberikan anugerah kehidupan kepada saya sehingga saya masih dapat menghirup udara segar, merayakan Natal, dan menyatukan keluarga,” tegas Alvin Lim.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.