Bunuh dan Mutilasi Rekan Kerja di Jombang, Eko Fitrianto Divonis Seumur Hidup

oleh -283 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 16 at 12.04.11 PM
Sidang vonis Eko Fitrianto (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggemparkan warga Jombang, akhirnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jombang, Kamis (16/10). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ketiga penuntut umum,” ujar Hakim Faisal saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berat.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegasnya.

Meski hakim menilai Eko terbukti melakukan pembunuhan, perbuatannya tidak tergolong pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) seperti tuntutan jaksa. Namun, vonis tetap dijatuhkan maksimal karena perbuatannya dinilai sangat keji.

Tak hanya itu, hingga sidang vonis digelar, Eko maupun keluarganya tak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Agus Sholeh.

“Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” tegas hakim.

Mendengar putusan tersebut, Eko langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir atas langkah selanjutnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa Sabtu malam (8/2). Eko, yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis, membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang.

Keduanya diketahui tengah menenggak minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh. Saat mabuk, keduanya cekcok hingga membuat Eko naik pitam. Ia memukul wajah dan kepala Agus, lalu menendangnya hingga korban pingsan.

Eko kemudian menyeret tubuh korban ke saluran irigasi sawah. Di sana, ia melakukan aksi keji memutilasi kepala korban menggunakan sosrok, alat tajam yang biasa dipakai menguliti kayu. Potongan tubuh korban dibuang terpisah di area persawahan.

Penemuan jasad Agus bermula pada Rabu (12/2) siang, saat seorang pencari ikan menemukan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi Dukuhmireng. Beberapa jam kemudian, potongan kepala korban ditemukan warga di pinggir Sungai Konto.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk Eko Fitrianto di rumahnya pada Rabu (19/2). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.