KabarBaik.co – Direktur Utama PT BPR Majatama (Perseroda) Tri Hardianto, secara tegas menyampaikan bahwa kondisi perusahaan daerah milik Pemkab Mojokerto tersebut sehat dan dikelola sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto.
Tri membeberkan sejumlah data penting yang menunjukkan kinerja keuangan BPR Majatama dalam kondisi aman dan produktif. Ia menegaskan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan nasabah, termasuk terkait isu selisih dana Rp 72 miliar yang sempat ramai dibicarakan.
“BPR Majatama sehat, karena penilaian kesehatan itu terdiri dari banyak faktor, mulai dari risiko operasional, risiko kredit hingga tata kelola. Kondisi kami sangat baik,” ujar pada Kamis (29/5).
Isu soal selisih dana Rp 72 miliar yang sempat muncul di website OJK dipastikan Tri bukan berasal dari kesalahan internal. Ia menyebut hal tersebut murni akibat kesalahan sistem pelaporan OJK, yakni aplikasi APOLO.
“Itu murni kesalahan sistem, bukan dari kami. OJK juga sudah kirim surat resmi, menjelaskan bahwa nilai itu muncul karena error pada aplikasi mereka,” jelasnya.
Tri juga merinci bahwa selisih angka tersebut muncul akibat kekeliruan konversi data aktiva dalam sistem OJK. Kesalahan rumus tersebut menyebabkan angka Rp 36 miliar dikonversi menjadi minus, lalu dikalikan dua, sehingga muncul angka Rp 72 miliar.
“Tidak ada tindak pidana di sini. Itu hanya perbedaan format laporan antara input di aplikasi APOLO dan tampilan publikasinya,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Tri juga mengungkapkan bahwa BPR Majatama secara rutin membukukan keuntungan. Dalam sebulan, laba perusahaan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Pendapatan bulanan sekitar Rp 600 juta, beban Rp 400 juta. Jadi rata-rata keuntungannya ya sekitar itu,” imbuhnya.
Tri menambahkan, BPR Majatama menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan mengedepankan transparansi. Laporan keuangan serta tata kelola perusahaan rutin dipublikasikan di website resmi BPR Majatama.
“Kami juga bebas dari benturan kepentingan. Semua kebijakan dijalankan profesional dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo, turut mengapresiasi penjelasan BPR Majatama. Menurutnya, perusahaan telah menunjukkan data valid dari OJK yang menguatkan bahwa kondisi BPR sangat sehat.
“Tadi disampaikan bahwa berdasarkan audit OJK, BPR Majatama dinyatakan sangat sehat. Penjelasan yang disampaikan juga bukan sekadar klaim, tapi disertai bukti otentik dari OJK,” kata Joko.
Ia menambahkan, RDP ini digelar untuk mengklarifikasi dugaan maladministrasi yang sempat mencuat di tengah masyarakat. Namun setelah mendengarkan langsung dari pihak BPR Majatama, Komisi II memastikan bahwa persoalan tersebut hanyalah miskomunikasi.
“RDP ini jadi forum klarifikasi. Setelah ini, semuanya sudah clear,” tutupnya.(*)