KabarBaik.co – Sepak terjang SL, 45 tahun, pria asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sebagai dukun pengganda uang berakhir di tangan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu kini harus mendekam di sel penjara.
Di hadapan penyidik, SL pun mengakui semua perbuatannya. Tersangka sebenarnya tidak tahu-menahu perihal praktik penggandaan uang. Karena ia sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh tani. Bahkan kadang serabutan.
Namun, tersangka memiliki kenalan seorang dari wilayah Pantai Parangtritis, Yogyakarta. Orang tersebutlah yang menjalankan ritual-ritual mistis untuk meyakinkan korban. Dan nyatanya berhasil. Bahkan salah satu korban, SA tertipu hingga Rp 325 juta.
Awal tahun 2020, SA hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tentu saja, ia harus berpikir keras karena niatnya nyalon kades diperkirakan menghabiskan banyak tenaga, bahkan uang.
Singkat cerita, korban mendengar kabar bahwa SL bisa menggandakan uang. Ia pun datang ke rumah tersangka dengan maksud memperbanyak pundi-pundi uangnya demi bisa memenangkan pencalonan sebagai kades.
Awalnya, korban menyanggupi untuk menyetorkan uang sebesar Rp 57 juta. Uang tersebut dipakai untuk menggelar ritual larung sesajen di Pantai Ngeliyep, Kabupaten Malang. Kala itu, tersangka SL dan temannya mengatur sedemikian rupa sehingga ritual tampak sangat meyakinkan.
Mereka menyebut akan menghadirkan mitos Nawang Wulan hingga Nyai Roro Kidul yang dikenal sebagai penguasa gaib laut selatan. Ritual itu dilakukan dengan sangat rapi. Tersangka menyediakan sesajen, minyak serimpi, bunga sedap malam, dupa dan paketan lainnya.
Tak ayal membuat korban SA semakin yakin. “Awalnya Rp 57 juta dipakai beli minyak untuk ritual larung sesajen sebagai persembahan Ratu Kidul di Pantai Ngeliyep, Malang. Korban membayar hingga 7 kali dan total sebesar Rp 325 juta,” beber Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach. Rudy Zaini, Selasa (3/9).
Namun, setelah lama menunggu, uang Rp 60 miliar yang dijanjikan tersangka tidak pernah terwujud. Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, korban SA yang tertipu dukun palsu ratusan juta, ternyata juga kalah saat nyalon kades. Apes.
Usai menggondol uang korban ratusan juta, tersangka SL sempat melarikan diri ke Pulau Kalimantan. Di sana ia bekerja di perkebunan sawit. Selama lebih dari dua tahun buron, SL akhirnya pulang ke rumah keluarganya di Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
“31 Agustus kemarin pelaku SL kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA atas dugaan penipuan sehingga SA mengalami kerugian sampai Rp 325 juta,” ungkap AKP Rudy. SL dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam dan sejumlah dupa dan rokok, sebagai sarana sesajen untuk ritual mengelabuhi korban.
Kepolisian juga masih mendalami terkait keterlibatan orang lain atau adanya korban baru dalam aksi penipuan dukun pengganda uang ini. Polri sudah berulang kali membongkar praktik penipuan seperti ini. Akan tetapi tetap saja bermunculan dan memakan korban. Masyarakat diimbau lebih waspada.(*)