KabarBaik.co – Demi memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian kebijakan terkait batasan auto rejection bawah dan penghentian sementara perdagangan efek. Langkah ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yaitu Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat, dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan II-A Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua aturan tersebut mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4).
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian batasan auto rejection bawah. BEI menetapkan batasan baru sebesar 15% untuk efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) pada seluruh rentang harga. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan stabilitas pasar dan mengurangi volatilitas yang berlebihan.
Ketentuan baru juga mengatur mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt dan trading suspend) apabila terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan. Berikut detailnya: Trading Halt 30 Menit Diterapkan jika IHSG turun lebih dari 8 persen, Trading Halt Kedua 30 Menit Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15 persen, Trading Suspend Berlaku jika IHSG turun lebih dari 20 persen, dengan opsi penghentian hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan OJK.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi investor untuk mengambil keputusan investasi yang lebih matang berdasarkan informasi pasar yang tersedia.
“Penyesuaian ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi investor. Kami juga mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa internasional dan masukan dari pelaku pasar,” ungkapnya.
Dengan kebijakan baru ini, BEI berharap perdagangan efek di Indonesia dapat semakin transparan dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.(*)