TANGERANG – Sungguh bejat aksi yang dilakukan M alias Kim (32) warga Desa Gunjng Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Bermodal bujuk rayu beserta ancaman, pria yang bekerja sebagai kurir paket itu sudah 15 kali menyetubuhi anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.
Aksi Kim terhenti di tangan angggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kim sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).
Arief menceritakan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban.
Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu.
Pria bejat itu juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan remaja itu hamil.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.
Namun, aksi persetubuhan itu akhirnya terbongkar. Setelah kecurigaan perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga.
Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang, Jumat (6/10/2023).
Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.(kb04)