Bejat! Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita di Rutan Polres Pacitan, Kini Dipecat Tidak Hormat

oleh -617 Dilihat
IMG 20250424 WA0015 1
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham menunjukan proses sidang etik pada polisi yang bermasalah.

KabarBaik.co – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Pemecatan ini diputuskan usai Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik pada Rabu (23/4) yang dipimpin langsung oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Kasus yang mencoreng institusi Polri ini berawal dari laporan polisi (LP) yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC dilaporkan oleh korban yang merupakan tahanan wanita berinisial PW. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, LC pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk saudara LC sejak tanggal 21 April 2025, pada hari Senin kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana dengan dugaan pelanggaran pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kombes Pol Iman Setiawan, Kabid Propam, Kamis (24/4) petang.

Tersangka LC kini telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jatim. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

“Pada tanggal 23 April 2025, tersangka LC telah ditahan di rumah tahanan polri rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim,” lanjutnya.

Dalam sidang kode etik profesi Polri, LC dijatuhi tiga sanksi tegas. Pertama, perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, ia dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Dan ketiga, ia diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025. Yang dilaporkan yakni tersangka saudara LC,” terangnya.

Aksi bejat LC terjadi di ruang berjemur tahanan wanita Rutan Polres Pacitan, sekitar bulan Maret hingga 2 April 2025. Di lokasi itulah, LC melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap korban PW, yang merupakan tahanan kasus mucikari.

“Modus yang dilakukan tersangka LC. Melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan atas nama saudari PW yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” terangnya.

“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. empat orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, lalu ada 9 orang saksi lainnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.