KabarBaik.co – Alokasi dana abadi daerah (DAD) telah disepakati sebesar Rp 3 triliun dalam jangka waktu lima tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berencana mendepositokan DAD tersebut ke bank pemerintah berisiko rendah setelah dana abadi mencapai Rp 1 triliun.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda DAD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, nantinya bunga dari hasil deposito tersebut akan digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan umum maupun keagamaan. Bukan hanya untuk perguruan tinggi. “Meski memakai bunga deposito, bukan berarti alokasi dana abadi yang dideposisto tidak boleh diambil. Masih tetap diambil,” ujar Lasuri, Kamis (24/4).
Lasuri mengatakan, rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Misalnya, dana abadi bersumber dari migas ini apabila mencapai Rp 1 triliun bakal dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) sebagai pengelola khusus.
“BULD tersebut juga diawasi komite pengawas independen dana abadi dari eksternal dan diisi orang-orang berkompenten di perbankan, baik masyarakat maupun akademisi,” jelas Lasuri.
Namun, apabila dana abadi yang dipasang belum mencapai Rp 1 triliun, maka pengelolaan tetap di bawah kewenangan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bojonegoro. “Maksimal lima tahun, bisa dipercepat sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Saat rapat pansus mengenai penamaan perda, disepakati menjadi Perda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan,” tegas politisi PAN itu.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan, pengelola dana abadi bakal dipantau secara real time yang nantinya setiap semester wajib dilaporkan kepada bupati. “Termasuk mempublikasikan pengelolaan dana abadi di laman pemerintah daerah dan bakal diawasi langsung oleh aparat internal daerah yakni Inspektorat,” tegas Wahono. (*)