KabarBaik.co, Surabaya– Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Surabaya, Baktiono, memastikan pengelolaan air limbah domestik Kota Surabaya akan diserahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada.
Keputusan itu diambil setelah pansus melakukan sinkronisasi dengan sejumlah OPD, mulai Bappedalitbang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), hingga PAM Surya Sembada. Bahkan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga sepakat bahwa PAM Surya Sembada menjadi satu-satunya BUMD yang berwenang.
“PAM ini bukan perusahaan air minum seperti dulu. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, salah satu kegiatan PAM Surya Sembada adalah penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan air limbah,” ujar Baktiono usai rapat pansus.
Politisi senior PDI-P ini menjelaskan keputusan ini mengacu pada kajian enam pakar yang pernah diundang pansus. Semua mengarah pada PAM Surya Sembada sebagai pengelola, bukan BUMD lain seperti Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS), Perseroda Pasar Surya, maupun Perumda RPH.
“Pasal 74 nanti juga akan diubah. Regulator dan operator pengelolaan air limbah domestik mengarah ke PAM Surya Sembada. Jadi, saat ini kita menyesuaikan pasal dan ayatnya, di mana nanti akan kita letakkan di pasal-pasal penjelasan yakni Bab 3 tentang penyelenggaraan BUMD tetap ada. Tapi di pasal penjelasannya mengarah ke PAM Surya Sembada,” beber dia.
Penyesuaian regulasi ditargetkan rampung hingga 2028 karena perlu persiapan kerja sama dengan pihak swasta dan luar negeri. Karena negara lain juga akan memberikan anggaran hibah untuk memasang jaringan-jaringan, pipa air limbah, dan jumlahnya mencapai triliunan dan mereka sudah bersedia membantu.
Baktiono menyebut sejumlah negara seperti Jepang, Jerman, Kanada, Australia, dan Spanyol bersedia memberikan hibah triliunan rupiah untuk pembangunan jaringan pipa air limbah.
“Negara-negara itu ingin membantu negara lain agar tercipta lingkungan bersih, masyarakat yang sehat dan sama-sama mereka bisa menikmati lingkungan yang baik. Kita bisa dapat anggaran hibah untuk pasang jaringan pipa,” ungkap dia.
Baktiono mengakui Surabaya memang terlambat dibanding daerah lain. Namun dia menyebut hal ini justru menjadi pelajaran berharga karena banyak daerah yang menyerahkan pengelolaan ke UPTD/OPD selain PAM justru mengalami kerugian dan tidak bisa berjalan.
“Terakhir Dr. Subekti dari Jakarta juga memberikan kajian. Di Jakarta dulu dipegang PU Bina Marga, akhirnya hancur. Sekarang semua diarahkan ke PAM dan ternyata berhasil,” kata Baktiono seraya menyebut Surabaya memang belum bisa mendahului, tapi terus belajar dari daerah lain. Hal ini agar ketika Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, ada legacy dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan juga pansus. Mengingat Perda ini dipersembahkan untuk warga Surabaya agar kotanya nanti juga bersih.
Ditanya untuk bisa untung butuh waktu berapa lama?Mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, proyek ini murni untuk mengatasi limbah dan lingkungan, bukan mencari keuntungan. Tarif yang akan diterapkan dirancang berskala sosial. Artinya tidak memberatkan masyarakat. Tarifnya mirip PAM Surya Sembada, mulai Rp300 per meter kubik untuk masyarakat kecil hingga Rp7.000 untuk tarif komersial.
“Jadi masyarakat kecil tidak akan merasa terbebani untuk membayar retribusi black water atau septic tank-nya,”tutur Baktiono.
Kapan Raperda ini ditargetkan selesai? Dia menyebut belum bisa memastikan. Karena harus mengubah pasal dan ayat penyempurnaan, serta tambahan-tambahan pasal dan ayat.
“Jadi begitu Perda ini disahkan sudah matang dan bisa dijalankan,” pungkas dia. (*)








