KabarBaik.co – Badan Kepegawaian dan KPengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mencatat terdapat 12 permohonan izin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian telah diputuskan, sementara lainnya masih dalam proses administrasi.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya, mengatakan bahwa dari total permohonan yang diterima, delapan di antaranya telah diberikan izin, satu permohonan ditolak, satu berupa surat keterangan atau permohonan administratif, dan dua lainnya masih dalam tahap proses.
“Sepanjang tahun 2025, permohonan izin perceraian ASN yang masuk ada 12. Rinciannya, delapan diizinkan, satu ditolak, satu berupa surat keterangan atau termohon, dan dua masih berproses,” ujar Ika Hadi Wijaya, Sabtu (17/1).
Ia menjelaskan, alasan pengajuan perceraian yang diajukan ASN cukup beragam dan umumnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang sudah berlangsung lama. Beberapa permohonan disertai alasan adanya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan ekonomi.
“Alasan yang kami terima di antaranya adanya perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun istri, kekerasan fisik dan verbal, hingga suami yang tidak memberikan nafkah selama pernikahan,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula permohonan yang diajukan karena tidak adanya komunikasi dalam jangka waktu lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
Dalam beberapa kasus, pemohon mengaku kehilangan kontak dengan pasangan sejak lama dan memperoleh informasi bahwa pasangan tersebut telah menikah lagi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
“Ada juga kasus di mana suami meninggalkan rumah tanpa komunikasi, terjerat judi online, serta menikah lagi tanpa sepengetahuan istri,” pungkasnya.(*)









