KabarBaik.co – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terpilih periode 2024-2029 belum seluruhnya menyerahkan hasil laporan kekayaan mereka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hingga kini belum menerima salinan hasil laporan kekayaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 14 anggota DPRD terpilih.
Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat publik. Nantinya salinan laporan tersebut dilaporkan kepada KPU setempat sebagai bukti telah melakukan melaporkan ke KPK.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin menyampaikan, hingga saat ini masih ada 14 anggota DPRD terpilih yang belum melapor kepada KPU. “Dari total 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, ada 14 anggota sampai saat ini belum melapor salinan dari KPK. Saya harap secepatnya dilaporkan,” kata Yakin saat ditemui di kantor KPU, Kamis (11/7).
Yakin menegaskan, apabila terlambat melaporkan hingga waktu pelantikan digelar pada Agustus mendatang, maka 14 anggota DPRD terpilih bisa gagal dilantik. “Sanksi paling berat apabila tidak melaporkan LHKPN kepada KPK dan KPU bisa tidak dilantik nantinya,” tegas Yakin.
Yakin enggan membeberkan siapa saja 14 orang yang hingga kini belum melaporkan hasil LHKPN tersebut. Dia masih menunggu konfirmasi dari 14 orang tersebut. (*)