Belasan Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Gegara Perang Sarung

oleh -663 Dilihat
4a7efc95 abdc 4998 9dae 061980ebc52f
AKP Anang Leo Afera, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota ketika diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sebanyak 15 pelajar dari berbagai sekolah di Mojokerto diamankan oleh Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota pada Selasa (4/3) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah para pelajar tersebut terlibat dalam aksi perang sarung di Jalan Pemuda, Kota Mojokerto.

Aksi yang dilakukan menjelang waktu sahur ini melibatkan pelajar dari tingkat SMP hingga SMA. Mereka saling memukul menggunakan sarung yang diikat, tindakan yang dianggap anarkis dan meresahkan masyarakat.

AKP Anang Leo Afera, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas.

Penangkapan ini merupakan respons dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi perang sarung yang dianggap seperti tawuran.

“Saat melaksanakan kegiatan Cipkon dan Harkamtibmas, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tawuran (perang sarung),” ujar AKP Anang Leo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota.

Dari 15 pelajar yang diamankan, 6 di antaranya masih duduk di bangku SMP, 8 pelajar SMA/SMK, dan 1 lainnya putus sekolah. Mereka adalah:

Pelajar SMP: RR (14), AK (14), AS (13), FM (15), RA (14), dan AD (14).
Pelajar SMA/SMK: MA (17), AA (17), PA (17), VC (16), DB (16), IM (16), AA (16), dan RAP (15).
Putus Sekolah: MB (17).

Para remaja ini mengaku mendapatkan ajakan untuk melakukan perang sarung melalui grup WhatsApp. Mereka kemudian berkumpul di lokasi kejadian dan saling menyerang menggunakan sarung.

Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 sarung, 4 ponsel, dan 8 sepeda motor.

“Para tersangka mendapatkan ajakan temannya melalui grup WA untuk melaksanakan perang sarung. Lalu bertemu di lokasi dan saling mengayunkan mengenai lawan,” jelas AKP Anang Leo.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di malam hari. Aksi perang sarung ini dilarang karena berpotensi menyebabkan cedera serius, terutama jika sarung diisi dengan benda keras atau tajam.

“Pasalnya, ada aturan hukum yang melandasi pelarangan perang sarung dilakukan. Yaitu, pasal 489 ayat 1 KUHP dan pasal 503 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Untuk pembinaan lebih lanjut, para remaja tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto. Mereka diangkut menggunakan truk polisi  menuju kantor Dinas Sosial Kota Mojokerto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.