KabarBaik.co – Belasan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan belum bisa menerima honor selama 2 bulan, yakni Juli dan Agustus. Penyebabnya karena laporan administrasi yang menjadi kewajiban belum diselesaikan oleh mereka.
Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto. Menurutnya, beberapa PPK yang belum menerima gaji karena mereka belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pada periode Juli dan Agustus.
“Setelah kami konfirmasi kepada staf PPK itu, karena pertanggung jawabannya masih belum diselesaikan. Itu karena banyaknya kegiatan di bulan Agustus kemarin dan kegiatan lainnya,” jelas Sherla, Kamis (19/9).
Sherla mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pembayaran honor kepada PPK di Kabupaten Pasuruan secara bertahap.
Muhit Murtado, ketua PPK Gondangwetan yang juga belum menerima honor menjelaskan, selama menjadi PPK dirinya hanya menerima gaji satu kali pada Juni 2024 lalu.
“Kok ya tega banget disuruh kerja terus tapi gak dibayar. Alasan SPJ dan laporan kinerja adhoc belum selesai, tapi BOP dicairkan terus setiap bulan,” cetus Muhit. (*)