Berakhirnya Petualangan ‘Jagal Nganjuk’ di Angka 360 Motor

oleh -144 Dilihat
AKP Kusminto menunjukkan plat nomor motor yang tealah dipreteli pelaku (Dok. Polrestabes Surabaya)

KabarBaik.co, Nganjuk – Polisi menggerebek sebuah lokasi di Nganjuk yang dijadikan sebagai tempat ‘menjagal’ motor hasil kejahatan. Dua orang diamankan.

Kasus tersebut berawal dari laporan penggelapan motor di Surabaya yang ditindaklanjuti dan berakhir di tempat ‘penjagalan’. Di situ motor korban dan ratusan motor lainnya telah dipreteli satu persatu hingga menyisakan rangka.

Polisi pun menggerebek lokasi ‘penjagalan’ yang ada di Dusun/Desa Waung, Baron, Nganjuk pada Selasa (10/2). Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, Polsek Baron, dan Polres Nganjuk.

Ternyata pelaku yang berinisial AK, 23, tak hanya menjagal motor di Baron saja, tetapi ia juga melakukannya di lokasi lain yakni di Kecamatan Patian Rowo.

“Dari keterangan pelaku, selama dua tahun terakhir sudah mempereteli 360 unit sepeda motor. Itu dilakukan di dua lokasi. Satu lokasi di rumahnya di wilayah Patian Rowo. Lokasi kedua ada di Baron,” jelas Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto, Kamis (12/2).

Tersangka, sambung Kusmianto, melakukan praktik ilegal selama sekitar 7 bulan di Baron. Sedangkan di Patian Rowo sudah 2 tahun. Tersangka membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan kemudian membongkarnya untuk menjual bagian-bagian motor tersebut secara terpisah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh anggota Polsek Karangpilang.

“Dalam penyelidikan, tim menemukan indikasi adanya aktivitas penadahan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya

Saat dilakukan penggerebekan di Dusun/Desa Waung Baron, petugas menemukan sepeda motor milik korban Yoshua Dicky Ardana, 29, warga Surabaya yang kasusnya ditangani Polsek Karang Pilang

“Kondisi motor korban sudah tidak utuh, sudah dibongkar, sebagian partnya bahkan telah terjual. Selain itu, juga ditemukan berbagai part motor lain yang telah dibongkar serta barang bukti lainnya.” urai Kusmianto.

Setelah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi, petugas mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Pilang Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut

Berdasarkan keterangan tertulis Polsek Karang Pilang Surabaya, dari lokasi Dusun/Desa Waung Baron pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, diantaranya 43 unit rangka sepeda motor, 39 buah STNK sepeda motor, 3 buah BPKB sepeda motor, 1 surat koperasi dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi L 1561 WJ warna silver. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.