KabarBaik.co – Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami-istri (pasutri) asal Lamongan yang menjadi dalang pencurian sepeda motor di lebih dari 30 lokasi di Bojonegoro. Aksi mereka selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan polisi menangkap kedua pelaku berinisial TH (41) dan WI (42) usai melancarkan aksi di wilayah Kedungadem. Tim resmob segera bergerak cepat menghentikan laju kendaraan pelaku dan meringkusnya di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini sudah melakukan pencurian di lebih dari 30 TKP. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Afrian, Senin (15/9).
Afrian menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian motor. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (12/9).
Selain pasutri asal Lamongan, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang terlibat, yakni FL (40) sebagai penadah, serta JS (29) dan G (39) yang membantu aksi pencurian. Ketiganya merupakan warga Pungging, Mojokerto.
“Modus operandi para pelaku adalah berkeliling secara acak mencari motor dengan kunci masih menancap. Mereka sering menyasar masjid, area persawahan, dan pertokoan,” jelas Kapolres.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat unit sepeda motor, peralatan yang digunakan untuk mencuri, serta uang hasil penjualan motor curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)






