Berdalih untuk Kebutuhan Keluarga, Pasutri di Pasuruan Nekat Edarkan Sabu 

oleh -113 Dilihat
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menunjukkan barang bukti kasus sabu yang diungkapnya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini melibatkan pasangan suami istri asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat pria berinisial AHP yang merupakan orang kepercayaan salah satu bandar narkoba masuk dalam incaran polisi. Ternyata dalam proses penyelidikan istri AHP berinisial LHR juga turut serta sebagai pengedar sabu.

Penangkapan pasutri tersebut berawal saat AHP akan melakukan transaksi di Jalan Raya Gempol-Pasuruan. Dengan sigap polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 19,5 gram saat dilakukan pengeledahan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan harus ditumpas. Pihaknya tidak ingin main-main dalam memberantas peredaran narkotika jenis apapun.

“Kita tegaskan siapapun yang bersangkutan dengan narkotika kita proses hukum, sebagai komitmen dalam mendukung program bersih narkotika,” tegas Harto.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku peredaran narkotika ini mengaku melakukan bisnis haram tersebut berawal dari coba-coba. Merasa mendapat banyak keuntungan, keduanya pun menjadi bandar jaringan sabu di wilayah Jawa Timur.

“Para pelaku merupakan jaringan Jawa Timur yang sudah cukup menjadi target operandi, namun keterlibatan tersangka merupakan modus klasik tentang ekonomi,” jelas orang nomor satu di Polres Pasuruan itu.

Dengan terungkapnya orang kepercayaan bandar sabu di Jawa Timur, Harto bertekad untuk segera mengungkap jaringan pelaku yang merupakan bandar lebih besar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.