KabarBaik.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan piutang pajak daerah yang membengkak hingga Rp 271,1 miliar. Sebanyak 17 Jurusita Pajak Daerah resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Kamis (8/5), menandai babak baru dalam penegakan kewajiban perpajakan yang mengedepankan pendekatan humanis.
Langkah ini bukan sekadar penguatan sumber daya, melainkan bagian dari reformasi fiskal yang dirancang untuk menjawab persoalan laten dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam pidatonya, Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan komunikatif harus menjadi wajah baru jurusita dalam menjalankan tugasnya. “Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri,” ujarnya, Kamis (8/5).
Pelantikan ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah yang terbentuk secara resmi. Ke-17 jurusita ini akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Peraturan Bupati yang telah diterbitkan pada tahun 2024, khusus mengatur mekanisme pengelolaan piutang pajak.
Plt Bupati Gresok Asluchul Alif, menegaskan bahwa keberhasilan bukan hanya ditandai oleh pelantikan, tetapi oleh progres nyata di lapangan. “Setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Andhy Hendro Wijaya, menyebut pelantikan ini sebagai langkah awal menuju pembersihan piutang secara menyeluruh.
Sebelum dilantik, para jurusita telah mengikuti pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan didahului oleh studi tiru ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. “Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah,” ujar Andhy.
Proses penagihan akan dimulai pada Juni 2025, dengan lokus awal di wilayah desa. Dengan mekanisme yang lebih terukur dan pendekatan progresif, Pemkab Gresik berharap setiap langkah kerja jurusita menghasilkan dampak yang signifikan.
Di tengah tantangan penagihan pajak yang kerap berbenturan dengan resistensi sosial, kehadiran jurusita diharapkan menjadi wajah baru birokrasi. Tegas dalam prinsip, namun lembut dalam pelaksanaan. Sebuah wajah baru perbendaharaan daerah yang tak lagi kaku, tetapi juga tak kehilangan wibawa.(*)