KabarBaik.co – Tim Terpadu Penanganan Konflik Pemkab Banyuwangi mensosialisasikan surat BPN Banyuwangi dengan nomor 992/600.1.35.10/VII/2024, tertanggal 1 Juli 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan upaya untuk percepatan penanganan konflik agraria Desa Pakel, Kecamatan Licin yang sudah berlarut-larut.
Tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kejari Banyuwangi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, menjelaskan secara rinci tentang surat terbaru tersebut.
Tim menjelaskan bahwa dalam surat itu menerangkan HGU PT Bumisari terbit yakni SHGU No. 6/Songgon dengan Luas 9.995.500 Meter Persegi dan SHGU No. 2/Segobang dengan luas 1.902.600 Meter persegi tertanggal 21-04-1972. Serta berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.4/HGU/64, tertanggal 20-12-1964.
Wilayah HGU meliputi, Desa Songgon dan Desa Segobang belum ada pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015. Selanjutnya, pada poin kedua dijabarkan bahwa Sertifikat HGU Nomor 295, 296, 297, dan 298 /Banyuwangi yang berlaku saat ini atas nama PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2034.
Adapun letak dan luas HGU PT Bumisari, sama atau tidak bergeser. Atau dengan kata lain masuk di wilayah administrasi Desa Pakel. Setelah mengalami pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015.
Terbitnya surat BPN Banyuwangi itu, diharapkan mampu menjadi salah satu solusi permasalahan konflik sosial yang selama ini menimpa warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Terlebih upaya perdamaian tersebut diinisiatori langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono.
Dalam sosialisasi itu, dihadiri juga oleh sejumlah warga Rukun Tani Sumberrejo Pakel dan warga lainnya.
“Kita sosialisasikan surat yang telah dikeluarkan BPN yang mana telah menyebut dan menjelaskan SHGU PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses yang masih berlaku hingga 2034, dimana surat tersebut juga telah ditandatangani tim terpadu,” ujar Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, Agus Mulyono.
Agus menyebut, tim terpadu tentunya telah mengajak berdialog dengan semua masyarakat Pakel. Termasuk warga Pakel.
“Makanya upaya ini untuk menemukan titik penyelesaian, sehingga kita akan terus upayakan ada dialog lebih lanjut untuk bisa menemukan solusi terbaik. Sehingga masyarakat Desa Pakel bisa sejahtera dan damai, agar pemerintah juga bisa melakukan pembangun-pembangunan yang dapat bermanfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana tim terpadu di lapangan telah meminta kepada Kepala Desa (Kades) untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Sehingga, ada win-win solusion yang didapat dengan baik.
“Kita tentunya telah meminta Kades menampung semua aspirasi, sehingga dapat disampaikan kepada tim terpadu untuk mencari solusi terbaik untuk upaya penyelesaian,” tegasnya.(*)







