Berharta Rp 10,7 Miliar, Pelesiran Bareng Keluarga ke Luar Negeri tanpa Izin, Bupati Indramayu Dapat Sorotan

oleh -288 Dilihat
LUCKY HAKIM
Bupati Indramayu asal Nasdem Lucky Hakim bersalaman dengan Presiden Prabowo Subuanto. (Foto Caoture IG)

KabarBaik.co- Nama Lucky Hakim, bupati Indramayu, Jabar, tengah jadi sorotan luas. Ini setelah ia terungkap berlibur ke Jepang di masa libur Lebaran. Celakanya, pelesiran itu tanpa mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti diatur dalam Undang-undang.

Meski dilaporkan pelesiran ke luar negeri tersebut menggunakan biaya pribadi, namun bupati merupakan pejabat publik. Karena itu, mesti terikat. Patuh terhadap regulasi. Terlebih, di masa-masa sulit sekarang. Indonesia dalam bayang-bayang krisis ekonomi. Efesiensi di mana-mana, pengangguran, gelombang PHK, dan sejenisnya.

Tentu, sejumlah pihak menilai bahwa seorang kepala daerah mesti memberi teladan. Memiliki sense of crisis. Apalagi, ia juga ikut dalam pembekalan khusus (retreat) bersama kepala daerah lain Se-Indonesia. Artinya, tentu sudah mendapatkan banyak materi. Mulai dari regulasi hingga kepekaan sosial. ‘’Kalau ingin semaunya atau tidak terikat aturan, ya jangan menjadi kepala daerah,’’ ungkap warganet.

Diketahui, liburan Lucky terungkap setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiarkannya melalui media sosial. Dalam unggahan di TikTok, Dedi menyoroti perilaku Lucky yang bepergian bersama keluarga ke Jepang itu tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin atasan. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pun meminta Lucky untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kemdagri soal perjalanannya ke Jepang tanpa izin itu. “Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima dilansir Antara, Senin (4/8).

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Menurut Bima, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

Sanksinya seperti diatur dalam Pasal 77 ayat (2), yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pada Pasal 76 ayat (1) huruf J juga disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Bima juga menegaskan, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin. “Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Akan tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri,’’ tegasnya.

Profil dan Kekayaan Lucky Hakim

Lucky lahir di Indramayu pada 12 Januari 1978. Sebelumnya berkiprah sebagai aktor. Membintangi sejumlah sinetron pada 2000-an. Ia mulai terjun ke panggung politik pada 2012 dengan bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN). Lucky dicalonkan menjadi wakil wali kota Bekasi oleh PAN pada 2012.

Pada Pileg 2014, Lucky terpilih menjadi anggota DPR RI Dapil Jawab Barat VI Namun, Lucky kemudian dipecat dari PAN atas tuduhan pencurian suara. Kemudian, ia loncat ke Partai Nasdem. Lucky maju sebagai calon wakil bupati Indramayu di Pilkada 2020. Lucky terpilih mendampingi Bupati Nina Agustina.

Pada Februari 2023, Lucky memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil bupati. Ternuata, ia ikut running di Pilkada Indramayu 2024 berhadapan dengan calon incumbent Nina Agustina. Saat debat di panggung Pilkada 2024, Lucky sempat mengemukakan alasannya mundur dari sebagai wakil bupati dan ikut bertarung sebagai calon bupati. Beralasan karena kurang diberi tugas oleh Nina Agustina saat menjadi bupati, ia pun mengundurkan diri.

Sementara itu, di tengah sorotan peleserian tanpan izin tersebut, berikut jumlah harta kekayaan Lucky berdasarkan data LHKPN yang dikirimkan ke KPK tahun lalu. Terungkap, Lucky memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp 10,7 miliar. Aset tanah dan bangunan paling banyak dimiliki dengan nilai mencapai Rp 13,7 miliar.

Beberapa tanah yang dimiliki Lucky, yakni tanah seluas 19.370 m2 di Cianjur, hasil sendiri Rp 500 juta; Tanah seluas 23.050 m2 Sukabumi, hasil sendiri Rp 700 juta; Tanah dan bangunan seluas 500 m2/290 m2 di Depok, hasil sendiri Rp 5 miliar; Bangunan seluas 38 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 2 miliar; Bangunan seluas 45 m2 di Depok, hasil sendiri Rp 1,5 miliar.

Selain itu, bangunan seluas 21 m2 di Bekasi, hasil sendiri Rp 700 juta; Bangunan seluas 17 m2 di Bekasi, hasil sendiri Rp 500 juta; Tanah seluas 4.156 m2 di Indramayu, hasil sendiri Rp 2,8 miliar.

Adapun kendaraan yang ada digarasinya adalah Toyota Rush Tahun 2012 hasil sendiri Rp 150 juta, Motor Honda Suprar 2003, hasil sendiri Rp 5 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2013 Rp 150 juta, Mobil Peugeot RCZ Sedan Tahun 2011 Rp 280 juta.

Lucky juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 433,5 juta, Surat Berharga senilai Rp 100 juta, Kas dan Setara Kas senilai Rp 675 juta, Harta Lainnya senilai Rp 600 juta. Total keseluruhan harta Lucky yang tercatat sebesar Rp 16.093.500.000 serta utang sebesar Rp 5.383.861.400. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.