Berikut Tahapan Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Baru

Editor: Hardy
oleh -94 Dilihat
Ucapan selamat penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wapres RI terpilih periode 2024-2029 dari pimpinan PBNU.

KabarBaik.co- Pasangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin bakal mengakhiri jabatannya pada 20 Oktober mendatang. Praktis tidak lebih dari 6 bulan lagi. Nah, di tanggal yang samal, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai pasangan Presiden-Wapres baru periode 2024-2029.

Presiden-Wapres hasil Pemilu 2024 itu akan dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Keanggotaan MPR itu terdiri atas DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jumlah anggota MPR sebanyak 732 orang. Perinciannya, 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Mereka ini juga hasil pemungutan suara pada 14 Februari lalu

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebelum melantik pasangan presiden-Wapres, anggota MPR akan diambil sumpahnya terlebih dulu. Yakni, pada 1 Oktober. Setelah itu, mereka melengkapi susunan unsur pimpinan. Baik DPR maupun MPR beserta alat kelengapannya.

Baca juga:  Gus Yani Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran, TKD Gresik Senang, Tapi Bahas Persentase Kemenangan

Baru kemudian pada 20 Oktober, MPR melantik presiden-Wapres baru hasil Pemilu 2024 tersebut. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan atau aturan pelantikan presiden-Wapres.

(1) Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi

Baca juga:  Ketua DPC Demokrat Yakin Prabowo - Gibran Menang Mutlak di Banyuwangi

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

 

Prabowo Jabat Menhan hingga Dilantik Presiden

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo tetap akan menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) hingga dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024. ‘’Ya saya pikir dan hasil diskusi sebagai Menteri Pertahanan akan menyelesaikan tugasnya sampai selesai,” kata Dasco saat ditemui di rumah Prabowo di kawasan Kartanegara, Jakarta, Kamis (25/4) sore, dilansir Antara.

Alasan Prabowo tidak mundur, lanjut Dasco, untuk mempermudah proses koordinasi dengan para menteri terkait program-program kerja pemerintah. Sambil menjalankan tugas sebagai menteri, pihaknya memastikan Prabowo dan jajaran Gerindra akan melanjutkan upaya-upaya pendekatan kepada partai lain untuk memperkuat koalisi.

Saat ditanya apakah Gibran akan mengikuti jejak Prabowo untuk tidak mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta, Dasco mengaku belum mengetahui secara pasti. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

Baca juga:  Perjuangkan Dana Abadi Pesantren, Jaringan Gawagis Nusantara di Gresik Dukung Prabowo-Gibran

Sebelumnya, pada Rabu (24/4) kemarin, KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih periode 2024-2029 melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. 2024. Pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu meraih 96.214.691 suara (58,59 persen).

Setelah itu, beragam kalangan pun langsung memberikan ucapan selamat atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres periode 2024-2029. Termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Namun, pihak PDIP menggugat keputusan KPU RI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan. Meski sebelumnya, kuasa hukum PDIP meminta agar penetapan Presiden-Wapres terpilih ditunda sampai PTUN mengeluarkan putusan, namun KPU RI tetap melaksanakannya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.