KabarBaik.co- Hari ini (24/4), KPU RI dijadwalkan akan mengumumkan dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Penetapan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).
Namun, kemarin (23/4) Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta agar KPU RI menunda penetapan hasil Pilpres 2024 tersebut. Dia berharap, sebaiknya penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menunggu putusan gugatan yang telah diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gayus mengatakan, gugatan PDIP itu menyangkut indikasi pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon Wapres. “Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” katanya di Kantor DPP PDIP, Selasa (23/4).
Dia menegaskan, penundaan penetapan Prabowo-Gibran itu harus dilakukan agar tidak terjadi justice delayed. Sebab, penetapan KPU itu bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN, kalau nanti gugatan PDIP dikabulkan. Menurut Gayus, PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara. ’’Karena apa yang kami temukan seluruhnya menjadi putusan ini,” ucap mantan hakim agung itu.
Sebelumnya, kepada awak media di Jakarta, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan Wapres terpilih akan dilaksanakan pada Rabu (24/4). ‘’Pukul 10.00 WIB, di kantor KPU,” katanya di gedung MK, Senin (22/4).
Penetapan dilakukan seusai MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024. Baik dari pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.