KabarBaik.co, Sidoarjo – Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa berkah bagi seorang warga binaan beragama Tri Dharma di Rutan Kelas I Surabaya, yang berada di Sidoarjo atau Rutan Medaeng. Ia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari, Selasa (17/2).
Remisi ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang merayakan hari besar keagamaan. Momentum Imlek dimanfaatkan sebagai bentuk penghargaan atas upaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan remisi dilaksanakan di aula gedung teknis rutan. Warga binaan berinisial WP menerima langsung dokumen resmi tersebut dengan penuh rasa syukur.
Karutan Medaeng Tristiantoro Adi Wibowo memimpin langsung penyerahan remisi didampingi jajaran pejabat struktural. Penyerahan ini berlangsung tertib dan khidmat.
Menurutnya, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satunya adalah berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Perubahan sikap positif menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemberian hak tersebut.
Seluruh proses pengusulan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan melalui verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pihak rutan berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya, khususnya penganut Tri Dharma, untuk terus menunjukkan perilaku baik. Dengan pembinaan yang konsisten, warga binaan diharapkan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)








