Berkas Dugaan Tindakan Asusila Ponpes Al Mahdiy Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo

oleh -3591 Dilihat
Tersangka dugaan pencabulam Hidayatullah Fuad Basyaiban saat berada di kantor Polisi.

KabarBaik.co – Kasus dugaan adanya tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam perkara ini, tersangka pengasuh Ponpes atas nama Hidayatullah Fuad Basyaiban diduga mencabuli santrinya sendiri berinisial S. Selain berkebutuhan khusus, S juga masih di bawah umur.

Edy Tarigan, kuasa hukum korban mengungkapkan jika pihaknya menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa. “Insyaallah hari ini berkasnya dikirim,” ucapnya, Kamis (11/7).

Entar, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk komitmen Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menegakan hukum, khususnya sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami mengapresiasi Kanit serta unit PPA Polresta Sidoarjo yang telah sigap melakukan penjemputan tersangka dengan senyap tanpa menimbulkan gejolak warga,” lanjutnya.

Dari penyampaian penyidik, Entar menjelaskan adanya sejumlah keterangan maupun bukti yang mengarah pada tindakan yang dituduhkan pada tersangka, yakni tersangka mencium serta meraba bagian sensitif milik korban. Selain S, ternyata masih ada 3 korban lainnya yang enggan untuk melapor.

“Saat ini, tersangka Hidayatullah Fuad berada di tahanan Polresta Sidoarjo selama 16 hari, sejak dijemput paksa oleh polisi pada tanggal 27 Juni lalu,” imbuhnya.

Menurut Entar, kelakuan bejat pelaku ini sudah lama diterima korban, tak hanya sekali dua kali namun sering. Sehingga satu waktu korban yang merasa takut dan trauma lalu menceritakan perlakuan yang diterima korban ke keluarganya.

“Pasca kejadian, korban mengalami trauma dan saat ini sedang dilindungi oleh pihak terkait bersama keluarganya. Sedangkan di pondok sudah tidak ada aktivitas lagi,” katanya.

Entar juga berharap agar pihak Pemerintah setempat berani untuk bertindak tegas. Ia meminta agar Ponpes yang bermasalah ini dicabut ijinnya. “Harapan kami khususnya Plt Bupati yang sekarang agar pondok itu ditutup untuk menghindari gejolak masyarakat,” tutupnya.

Dalam perkara ini, Hidayatullah Fuad Basyaiban disangka dengan pasal 82 ayat 2, dan pasal 6 huruf A dan B UU no 12 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.