KabarBaik.co, Lombok Timur – Polres Lombok Timur melalui Polsek Keruak melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Kamis (12/2).
Tersangka atas nama Danil Pratama Maulana alias Danil Bin Nuridan alias Amaq Danil secara resmi diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan nomor surat B-933/N.2.12/Eoh.1/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Keruak, Ipda M. Pahrurrozi, bersama tiga personel Reskrim Polsek Keruak. Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Keruak Iptu Arie Kusnandar menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani hingga tuntas.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus yang ditangani. Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan turut mendukung pembuktian dalam proses persidangan nantinya. Seluruhnya telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Asshiddique Panggita Bima, yang selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan yang kerap terjadi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)






