Berpura-pura Jadi Sales Dealer, Pemuda di Banyuwangi Tilep Uang Calon Pembeli Motor

oleh -687 Dilihat
Terduga pelaku saat menjalani proses lidik di Mapolsek Gambiran.

KabarBaik.co – Polsek Gambiran jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EA, 23 tahun, warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Dia ditangkap karena diduga telah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS, 30 tahun, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan akibat penipuan ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta.

Kasus ini bermula saat korban hendak membeli sepeda motor. Pelaku kemudian berpura-pura sebagai sales salah satu dealer motor di wilayah Kecamatan Genteng.

“Yang bersangkutan menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan dari salah satu dealer motor, sehingga korban percaya,” kata Badrodin Hidayat, Selasa (30/7).

Dirasa korban sudah masuk keperangkapnya, pelaku kemudian menawarkan satu unit motor Honda Stylo ABS warna putih kepada korban yang akan melakukan pembelian secara cash.

EA dan AS kemudian sepakat melakukan transaksi di rumah korban pada 18 Mei 2024 lalu. Korban kemudian membayarkan uang tunai senilai Rp 30,673 juta dari harga yang ditawarkan AS Rp 32,173 juta.

Oknum dealer itu menjanjikan barang akan diterima setelah satu minggu melalukan pembayaran. Namun hingga saat ini, sepeda motor yang diimpikan korban tak kunjung dikirim. Impian punya motor baru pun kandas.

“Jadi, korban sudah melakukan pembayaran kepada terlapor, tapi barang tidak dikirim. Karena merasa ditipu, akhirnya korban melapor,” kata Kapolsek Gambiran.

Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku EA.

Dari tangan EA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, ponsel, kartu ATM beserta buku tabungan, satu lembar kwitansi pembayaran, satu buah id card dealer motor atas nama EA, sepatu, kaos dan kemeja.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.