Berita TerkiniKetahanan Pangan

Ratusan Hektare Sawah Terdampak Banjir, Pemkab Situbondo Tetapkan Status Tanggap Darurat

260
×

Ratusan Hektare Sawah Terdampak Banjir, Pemkab Situbondo Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebarkan artikel ini
Dambak banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Situbondo (Foto BPBD)

Bertani- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, telah melaporkan sekaligus mengusulkan bantuan benih padi dan pupuk ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membantu meringankan beban petani yang lahan pertaniannya terdampak banjir bandang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo Nyai Khoirani mengatakan, dalam penanganan pascabencana alam banjir bandang yang juga merendam ratusan hektare lahan pertanian khususnya tanaman padi, juga menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.

Event Organizer Kabarbaik

“Melalui dinas terkait, sudah dilaporkan ke Kementerian Pertanian terkait lahan pertanian yang terdampak banjir untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya di Situbondo dilansir dari Antara, Jumat (7/2),.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro menyebutkan lahan pertanian yang terendam banjir dan terancam gagal panen itu untuk sementara tercatat sekitar 680 hektare.

Dari sekitar 680 hektare lahan pertanian rata-rata tanaman padi siap panen pada bulan Maret. Areal sawah terdampak banjir itu tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kendit, Panarukan, Kapongan, Mlandingan dan Kecamatan Bungatan.

Dadang mengaku sudah membuat laporan lahan pertanian terdampak bencana banjir bandang ke Kementan untuk mendapatkan tanggap darurat bencana pertanian.

“Kami juga sekaligus mengusulkan bantuan benih padi serta pupuk untuk meringankan beban petani yang lahannya terdampak banjir di sejumlah wilayah sejak 3-5 Februari 2025,” kata Dadang.

Ia menambahkan, tanaman padi biasanya akan gagal panen ketika terendam banjir hingga selama tiga hari berturut-turut. “Sampai saat ini petugas dari kami terus melakukan pendataan lahan pertanian terdampak banjir, serta menghitung kerugian petani,” katanya.

Pada tanggal 5 Februari 2025, Pemkab Situbondo telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi sebagai upaya penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah setempat.

Surat Keputusan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, angin kencang, longsor, dan lainnya) penting untuk menangani bencana alam di Situbondo. (*)