HeadlineKetahanan Pangan

Sri Mulyani: Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Tembus Rp 155,5 Triliun

551
×

Sri Mulyani: Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Tembus Rp 155,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bertani- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyenbut anggaran ketahanan pangan pada 2025 mencapai Rp 155,5 triliun. Tahun 2024 lalu, jumlahnya sebsar Rp 144,3 triliun. Artinya, anggaran ketahanan pangan ada kenaikan sebesar 7,7 persen. Ketahanan pangan ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

‘’Alokasi anggaran ketahanan pangan untuk mendorong produktivitas pertanian maupun perikanan, mendukung rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan,” ujar Sri Mulyani melalui unggahan Instagram resminya @smindrawati dikutip Minggu, (30/3).

Event Organizer Kabarbaik

Sri Mulyani menambahkan, beberapa pemanfaatan alokasi anggaran ketahanan pangan itu antara lain untuk menyerap hasil panen petani. Mendukung pengadaan beras oleh Bulog, sebagai operator investasi pemerintah, sebesar Rp 16,6 triliun. ‘’Pemerintah mematok anggaran itu dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun untuk menjaga ketersediaan pangan menjelang Idul Fitri,’’ ungkapnya.

Bendahara negara itu menyatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. PMK itu menunjuk Perum Bulog sebagai pengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Anggaran Rp 16,6 triliun dari APBN itu adalah bentuk investasi ke Bulog untuk membeli beras atau gabah dari petani dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan, sekaligus untuk menjaga cadangan beras pemerintah.

Untuk diketahui, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) untuk Bulog adalah Rp 6.500 per kilogram. Harga ini berlaku mulai 15 Januari 2025. HPP gabah ini ditetapkan untuk melindungi pendapatan petani. Pemerintah menargetkan penyerapan gabah sebanyak 3 juta ton beras hingga April 2025.  HPP gabah ini merupakan hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dilaksanakan pada 22 Januari 2025. (*)