KabarBaik.co – Pascakericuhan yang berujung pembakaran dan penjarahan di komplek Kantor Pemkab Kediri, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendatangi Mapolres Kediri. Dalam kunjungannya, Mas Dhito menyempatkan diri bertemu langsung dengan para tersangka yang telah diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebut dari total 123 orang yang diamankan pascainsiden, 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya masih berstatus di bawah umur.
“Sebagian memang warga Kabupaten Kediri, tetapi ada juga yang berasal dari daerah lain, termasuk rombongan dari Kabupaten Nganjuk yang datang dengan mobil pikap,” ungkap Bramastyo.
Dalam pertemuan dengan para tersangka, Mas Dhito menegaskan kekecewaannya lantaran aksi perusakan dan penjarahan juga melibatkan warga Kabupaten Kediri sendiri.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kedua, untuk memastikan proses hukum yang berjalan di Polres Kediri,” jelasnya, Kamis, (4/9).
Menurut Mas Dhito, aksi lanjutan yang diinformasikan lebih banyak melibatkan kelompok mahasiswa maupun pihak yang ingin menyampaikan pendapat. Ia menekankan agar aksi tersebut berjalan tertib, tidak seperti kericuhan Sabtu lalu yang terjadi tanpa orasi dan langsung berujung perusakan.
Sementara itu, Polres Kediri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang lain yang diamankan untuk memastikan siapa saja yang terlibat tindak pidana.
“Selasa kemarin kami juga mengamankan kembali 26 orang lainnya. Saat ini mereka masih diperiksa untuk menentukan keterlibatan masing-masing,” terang Bramastyo.
Terkait barang jarahan yang sempat dibawa massa, Mas Dhito mengimbau masyarakat segera mengembalikannya baik melalui pemerintah desa, Kantor Satpol PP, maupun langsung ke Pemkab Kediri.
“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali bagi yang masuk kategori provokator atau aktor intelektual di balik kericuhan ini,” tegasnya. (*)






