KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman mati terhadap dua orang terdakwa bandar narkoba jaringan Freddy Pratama yang telah malang melintang di jaringan internasional.
Menurut Jaksa, terdakwa yang bernama Apriana dan Yosep telah terbukti secara dah dan meyakinkan bakal mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 88,5 kg.
“Menyatakan terdakwa Apriana Bastian dan Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum, ” ucap JPU Guntur Arief Witjaksono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudianyah melalui Kasipidum Hafidi mengungkapkan jika tuntutan itu dilakukan lantaran sudah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.
“Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” ungkap Kasipidum, Jumat (20/12) pagi.
Lebih lanjut mantan Kasipidum Kejari Samarinda ini juga menjelaskan jika dalam proses persidangan terungkap fakta Apriana menguasai 43 kg sabu sedangkan Yosep seberat 45,5 kg.
Selain itu juga terungkap bahwa keduanya terafiliasi dengan jaringan internasional Freddy Pratama, pengedar sabu yang kini jadi DPO beberapa negara.
“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.
“Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.
Hafidi juga mengungkapkan jika kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Hendrik, Aryo dan Nafik. Ketiganya sudah menjalani persidangan bahkan Hakim
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik, Aryo, dan Nafik. Bahkan majelis Hakim PN Sidoarjo memutus ketiganya dengan hukuman mati. Meski kemudian banding, Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menguatkan putusan PN Sidoarjo. Kini ketiganya masih berproses hukum, lantaran masih mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Hafidi menegaskan jika tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat dampak buruk narkoba sangatlah dahsyat.
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” tuturnya.
Kendati demikian, Hafidi menyatakan bahwa para terdakwa itu masih memiliki hak-haknya untuk memyampaikan Pledoi (Nota Pembelan) dalam persidangan selanjutnya.
“Putusan perkara ini kita kembalikan terhadap Majelis Hakim, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami, ” tutupnya. (*)