Bimtek Penyusunan Policy Brief, Upaya Pemkab Gresik Lahirkan Regulasi Berkualitas

oleh -579 Dilihat
IMG 5668 scaled
Bimtek penyusunan policy brief bagi analis kebijakan Pemkab Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan policy brief bagi 46 analis kebijakan, Selasa (12/6). Bertempat di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik, kegiatan ini mejadi wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat proses lahirnya produk hukum berkualitas.

Melalui bimtek bagi 46 analis kebijakan, Pemkab Gresik menegaskan mulai Oktober seluruh rancangan Peraturan Bupati (Perbup), keputusan bupati, dan surat edaran (SE) penting wajib disertai policy brief yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek diikuti oleh Analis Kebijakan, Analis Fungsional lainnya, serta Fungsional Perancang Perundang-Undangan, perwakilan dari berbagai bagian, badan, dan dinas di lingkungan Pemkab Gresik.

Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, serta narasumber dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Rusdianto Sesung, Dr. Syofyan Hadi, dan Febrian Rizky Pratama.

Sekda Gresik menegaskan pentingnya policy brief sebagai konsep awal dalam pembentukan produk hukum daerah.“Usulan dari OPD, baik berupa Perbup, Keputusan Bupati, atau SE, harus melalui rumusan kebijakan yang jelas. Hasilnya tidak boleh menyimpang dari aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berharap, kegiatan ini mampu mencetak SDM aparatur yang mumpuni, berkomitmen, dan mampu menghasilkan regulasi yang solutif, aplikatif, serta sesuai kebutuhan masyarakat Gresik.

Sekda Gresik menjelaskan, mulai September atau Oktober 2025 mendatang, setiap usulan produk hukum penting seperti rancangan perbup, keputusan bupati atau SE yang berdampak signifikan bagi masyarakat, wajib disertai policy brief.

Dokumen ini akan menjadi dasar analisis kebijakan yang memuat latar belakang, dasar hukum kewenangan, urgensi, tujuan, sasaran, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan.

Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, kecepatan dalam proses legislasi penting, tetapi kualitas dan ketepatan harus menjadi prioritas. “Kita ingin membudayakan perumusan kebijakan yang tidak asal-asalan dan tetap sesuai aturan,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Gresik Mohammad Rum Pramudya, menambahkan bahwa mulai September atau Oktober mendatang, setiap rancangan Perbup, keputusan bupati, atau SE yang bersifat penting dan teknis wajib dilampiri policy brief berisi analisis dan alasan kebijakan.

Langkah ini diambil karena selama ini banyak rancangan dari OPD belum disertai kajian memadai, sehingga pembahasannya kerap berlarut-larut.

Dalam bimtek ini, peserta mendapatkan materi dari narasumber akademisi yang membahas Konsep Dasar Pembuatan Kebijakan, Kapita Selekta Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta praktik penyusunan policy brief dalam bentuk Publik Konsepsi atau Penjelasan Rancangan Peraturan. Dokumen ini memuat kerangka pemikiran, konsepsi dasar, pokok-pokok pikiran, serta unsur latar belakang, dasar hukum kewenangan, urgensi, tujuan, sasaran, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan.

Pemkab Gresik berharap, penguatan kapasitas SDM ini dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, berpihak pada kepentingan publik, dan meminimalkan potensi konflik dengan regulasi lain.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.