KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkoba sekaligus bisnis lendir di Kota Santri, Gresik. Jajaran Satreskoba Polres Gresik terpaksa meringkus dua wanita yang berperan sebagai budak narkoba dan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dua tersangka yakni Rafika Febriyani, 25 tahun dan Siti Susilowati, 45 tahun. Keduanya bekerja sebagai pramusaji warung kopi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek dan narkoba itu, modus operandi mereka terbilang baru. Yakni menawarkan jasa prostitusi sekaligus narkoba jenis sabu-sabu. Cara itu digunakan dengan meyakinkan pelanggan, agar merasa puas saat berhubungan intim.
Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pudak.
“Kami pun melakukan pemantauan dan mengamati gerak-gerik para tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Joko Suprianto, Rabu (12/3).
Menurut Joko, kedua tersangka bekerja sebagai pramusaji. Namun juga memiliki peran sebagai PSK dan muncikari.
Rafika sendiri biasa menerima layanan seks panggilan. Mayoritas pelanggannya merupakan anak buah kapal (ABK). “Saat mendapatkan tamu, juga kerap menawarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dengan dalih agar puas saat berhubungan intim,” ujar Joko.
Agar tidak dicurigai, Rafika kerap meyakinkan para pelanggannya bahwa sabu tersebut obat kuat. Bahkan juga menyediakan alat hisap dan tempat khusus untuk mengkonsumsi obat haram tersebut.
“Seluruhnya disediakan oleh tersangka Siti di warung miliknya. Harganya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu.
Para tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 gram di warung miliknya. Dari hasil interogasi, obat setan itu didapat dari seorang bandar jaringan Surabaya.
“Biasa transaksi sistem ranjau. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Joko.
Perbuatan tersangka pun setidaknya memenuhi unsur pasal pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepada petugas, Rafika mengaku telah berprofesi sebagai PSK sejak 1 tahun terakhir. Dia rela ikut memasarkan narkoba lantaran sudah kecanduan. “Saat pelanggan beli sabu, saya bisa ikut menikmati,” pungkasnya. (*)