KabarBaik.co – Seorang pria di Pulau Bawean diringkus jajaran Satpolairud Polres Gresik karena menjalankan bisnis haram berjualan sabu-sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga klip serbuk setan dan uang hasil jualan senilai jutaan rupiah.
Tersangka bernama Selamat Ariyadi, 34 tahun warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Ia tertangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2024 yang digelar Polres Gresik.
“Tersangka Selamat Ariyadi berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan,” beber Kasat Polairud Polres Gresik AKP Winardi, Kamis (12/9).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga klip sabu-sabu seberat 1,5 gram, 1 set alat husap berikut pipet kaca, 1 plastik klip kosong, 1 HP, serta 1 timbangan digital.
“Selain itu, dari penggeledahan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta hasil penjualan sabu-sabu. Tersangka diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Winardi.
Selama ini, Selamat Ariyadi menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Pulau Bawean. Kristal putih serbuk setan itu diedarkan dengan menyasar kalangan pemuda hingga nelayan. Kini, sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba berakhir di tangan Satpolairud Polres Gresik.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus. (*)