KabarBaik.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mengeluarkan surat edaran untuk 50 anggota dewan terkait memelihara kedisiplinan soal kehadiran rapat. Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi internal serta aspirasi masyarakat yang menyoroti perilaku bolos rapat oleh sejumlah legislator.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, menegaskan pentingnya disiplin sebagai wujud menjaga marwah lembaga legislatif.
“Kalau ada bahasa bolos rapat ya saya sampaikan. Bahkan kemarin BK sudah mengeluarkan edaran mengevaluasi anggota dewan yang bolos-bolos rapat,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama LSM Gerakan Penolak Lupa (Gepal) pada Kamis (9/10).
Syahrul menyebut, kode etik DPRD telah mengatur kewajiban anggota untuk menjunjung sumpah jabatan, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan memberikan keteladanan.
“Artinya ini sudah menjadi catatan. Saya memperhatikan betul aspirasi dari masyarakat dan teman-teman media juga kadang nulis juga. Yang bolos rapat kita tegur untuk berperilaku lebih disiplin lagi, dan sudah saya tekankan untuk menjaga marwah, moral, dan profesionalitas sebagai anggota DPRD,” tegas Syahrul.
Ketua BK DPRD Gresik Ainul Yaqin, mengonfirmasi adanya penerbitan surat edaran tersebut. “Nggih mas benar, saya selaku ketua BK dan anggota dengan sepengetahuan Ketua DPRD memberikan undangan pemberitahuan terkait kedisiplinan 50 anggota DPRD dalam hal rapat dan lain-lain,” ujar Ainul saat dikonfirmasi pada Sabtu, (11/10).
Rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Gresik tersebut membahas dugaan adanya permintaan dua unit rumah murah di perumahan The Oso oleh oknum anggota dewan. Namun, forum itu juga membuka catatan lain yaitu aturan kedisiplinan, kode etik dan marwah merupakan pegangan oleh seluruh anggota dewan.(*)