KabarBaik.co, Jember – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan titik terang terkait kelanjutan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2027.
Kepala BKPSDM Jember, Denny Irawan mengatakan bahwa perpanjangan kontrak P3K sangat dimungkinkan selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Ada tiga syarat mutlak yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang masa kerja PPPK. Mulai dari ketersediaaan formasi, kemampuan anggaran dan penilaian kinerja,” ujarnya, Selasa (10/2).
“Ketika tiga hal itu terpenuhi, dipastikan yang bersangkutan dapat diperpanjang,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja akan dilakukan secara transparan dengan kategori sesuai ekspektasi, sedang, dan rendah.
Mengenai nasib PPPK Paruh Waktu, Deni mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur secara mendalam. Namun, proyeksi ke depan menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggalkan oleh pegawai yang pensiun atau meninggal dunia.
“Proyeksi ke depan adalah menggantikan posisi PPPK penuh waktu yang kosong, misalnya karena pensiun. Jika muncul formasi kosong, mereka bisa mengisi dengan catatan memiliki linearitas kompetensi yang sesuai,” tambahnya.
Berdasarkan data BKPSDM, terdapat sekitar 837 personel PPPK yang masa kontraknya akan habis dan masuk tahap evaluasi perpanjangan pada tahun 2027.
Di sisi lain, tantangan besar yang dihadapi adalah tingginya angka pensiun pegawai di lingkungan Pemkab Jember yang mencapai 500 hingga 600 orang setiap tahunnya, didominasi oleh tenaga guru dan kesehatan.
Untuk mengatasi kekosongan ini, terutama pada posisi guru, BKPSDM menyarankan pimpinan unit kerja (seperti kepala sekolah) untuk melakukan langkah taktis sementara, termasuk merangkap tugas sebagai pengajar jika diperlukan, sembari menunggu regulasi resmi dari pusat terkait rekrutmen baru.
Transparansi Penilaian
Pihaknya memastikan bahwa proses penilaian kinerja akan dilakukan secara adil, mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. BKPSDM juga membuka ruang konsultasi bagi ASN yang merasa penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan dokumen fakta di lapangan.
“Kami memfasilitasi konsultasi apabila terdapat ASN yang penilaiannya dianggap tidak sesuai dengan dokumen kinerja yang dilakukan. Komplain bisa dilakukan ke atasan langsung di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)






