KabarBaik.co – Sebanyak 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan perjanjian kinerja formasi tahun 2021. Dari total penerima SK, sebanyak 361 orang merupakan PPPK guru dan 24 orang PPPK tenaga kesehatan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa SK perpanjangan yang diterima para PPPK bukan sekadar administrasi, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Ia meminta seluruh PPPK bekerja dengan niat tulus, mengabdi sepenuh hati, tetap bersahaja, serta tidak mudah mengeluh dalam menjalankan tugas.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini melalui evaluasi kinerja yang menilai kontribusi dan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Karena itu, saya minta penilaian dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Bupati juga menekankan agar Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala BKPP benar-benar profesional dan objektif dalam melakukan penilaian kinerja PPPK. Meski masa perjanjian berlangsung hingga lima tahun, evaluasi kinerja tetap dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali, bahkan dapat dilakukan setiap bulan.
Ia mengingatkan agar tidak ada penurunan kinerja setelah diangkat sebagai PPPK. Para ASN diminta terus meningkatkan profesionalisme, mengembangkan kapasitas diri, memperkuat literasi, menjaga integritas, serta memanfaatkan media sosial untuk membagikan aktivitas kinerja yang positif.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro Hari Kristianto menjelaskan bahwa masa perjanjian kinerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja.
“Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada analisis jabatan, analisis beban kerja, capaian kinerja individu, serta penilaian perilaku kerja dengan predikat minimal baik,” Pungkas Hari. (*)






