KabarBaik.co, Malang – Pemkot Malang memastikan tidak mengusulkan formasi CPNS maupun PPPK pada 2026. Langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian status 109 PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono mengatakan proses pengangkatan 109 PPPK paruh waktu akan diupayakan sebelum masa kontrak mereka berakhir pada September 2026.
“Kontrak 109 PPPK paruh waktu sampai September 2026. Sebelum berakhir, diupayakan diproses pengangkatan,” ujar Hendru, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan usulan pengangkatan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya itu merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang menginginkan tidak ada pegawai yang diberhentikan dalam proses penataan tenaga non-ASN.
Menurut Hendru, keputusan tidak membuka formasi CPNS maupun PPPK tahun ini juga dipengaruhi oleh besarnya jumlah tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK pada 2025. Saat itu, sekitar 3.000 tenaga honorer resmi beralih status menjadi PPPK sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang terkait penuntasan tenaga non-ASN.
Dengan demikian, fokus Pemkot Malang saat ini adalah menuntaskan pengangkatan 109 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu agar seluruh proses penataan kepegawaian dapat diselesaikan.
“Sekarang fokusnya adalah 109 PPPK paruh waktu supaya diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tandasnya.
Setelah penataan tersebut rampung, Pemkot Malang akan mengoptimalkan kinerja aparatur yang ada, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“PNS maupun PPPK dimaksimalkan supaya meningkatkan kinerja pelayanan untuk masyarakat,” pungkas Hendru. (*)






