KabarBaik.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun diduga terlibat sebagai dalang utama.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohammad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat kerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Informasi awal menyebut adanya pengiriman paket ganja dari Padang ke Kota Batu.
“Dari hasil penelusuran, paket tersebut dikirim melalui ekspedisi dengan penerima berinisial M. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, penerima sebenarnya adalah pria berinisial SF, 33, warga Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,” jelas Dafi, Rabu (25/6).
Menurut Dafi, SF ditangkap pada 5 Juni 2025 di Jalan Petungsewu. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,1 kilogram. “Kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya dan kembali ditemukan ganja seberat 2,1 gram,” imbuh Dafi.
Hasil pemeriksaan terhadap SF mengungkap bahwa ganja tersebut milik seorang narapidana berinisial N yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Madiun. SF bertindak sebagai perantara dan pengedar di wilayah Malang Raya.
“SF mengaku mengenal N saat mereka sama-sama ditahan dalam kasus serupa di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Meski sudah bebas kurang dari satu tahun, SF masih menjalin komunikasi dengan N melalui sambungan telepon,” terang Dafi.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Senin (23/6), tim gabungan dari BNNP Jatim, BNN Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang serta instansi terkait, melakukan penggeledahan di rumah orang tua dan kediaman SF. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Meski demikian, BNNP Jatim menegaskan bahwa pengusutan terhadap jaringan pengedar ganja ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap sumber dan pelaku lainnya. (*)









