KabarBaik.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, termasuk sabu seberat 10,7 kilogram dan 3.702 butir ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan di beberapa wilayah seperti Malang, Madura, dan Gresik, dalam memberantas jaringan narkoba di Jawa Timur.
Dalam operasi di wilayah Malang, BNNP Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang. Petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial YN, MI, NS, dan MN, beserta barang bukti dua poket sabu dengan berat masing-masing 97,8 gram dan 98,35 gram. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah awal dalam menggulung jaringan besar di kawasan tersebut.
Di Madura, tepatnya di Desa Sengara Agung, Socah, Bangkalan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap tersangka berinisial IM. Pada operasi yang berlangsung Jumat, 20 September 2024 itu, petugas menemukan barang bukti berupa koper berisi sabu seberat 7,951 kilogram dan 1.880 butir ekstasi.
Menurut Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, tersangka IM mengaku koper berisi narkoba itu ia dapatkan dari seorang pria yang menginap di sebuah hotel di Surabaya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka IM tersebut, kami melakukan pengembangan sehingga didapat identitas MF dan EH selaku penyewa kamar hotel. Berdasarkan identitasnya itu, dilakukan pengejaran dan menangkapnya saat berada di perumahan Stonerise Kota Singkawang, Kalimantan Barat,” jelas Awang, Rabu (6/11).
Selain itu, lanjut Awang, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka berinisial JF pada Rabu, 25 September 2024 di Bandara Juanda. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,982 kilogram yang disembunyikan di dalam alat pembuat waffle.
Pengungkapan pengiriman sabu tersebut bermula dari pemeriksaan Bea Cukai Bandara Juanda yang mencurigai barang bawaan JF. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satgas Pam Lanudal Juanda untuk melakukan penggeledahan. “Setelah dilakukan penggeledahan di barang bawaan tersangka, yaitu pada alat pembuat waffle, ditemukan sabu dengan berat 1,982 kilogram. Tersangka mengaku barang tersebut titipan dari SF (DPO), warga Pamekasan,” ungkap Awang.
Pada kasus lainnya, jaringan narkoba Medan-Gresik berhasil dibongkar. Petugas BNNP menangkap tersangka berinisial JJ dan TE di halaman minimarket Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik, Senin, 14 Oktober 2024. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 789,560 gram dan ribuan butir ekstasi.
“Dari tersangka TE, kami juga menyita sebuah HP. JJ dan TE diduga terkait dengan R (DPO) yang menerima paket sabu dan ekstasi,” tambahnya. Jaringan ini diduga mendapatkan pasokan dari luar negeri, memperluas peredaran narkoba di beberapa wilayah Indonesia.
Awang menegaskan bahwa jaringan narkoba tersebut mencakup jaringan internasional, di antaranya Malaysia-Pontianak-Madura dengan barang bukti sabu mencapai 8 kilogram, dan jaringan Malaysia-Madura dengan barang bukti 2 kilogram. BNNP Jatim masih memburu beberapa orang calon tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Dalam upaya memberantas narkoba di Madura, Awang mengungkapkan adanya dua kampung narkoba yang menjadi perhatian khusus BNN, yaitu Sokobanah, Sampang, dan Parseh, Socah, Bangkalan. “Dua kampung tersebut menjadi perhatian BNNP Jatim, termasuk perintah dari BNN RI dan Kabareskrim untuk melakukan tindak lanjut,” pungkasnya.
Sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)