KabarBaik.co – Andik Prasetyo, 30, warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik. Pria itu gagal melarikan diri usai membobol Indomaret di Jalan Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Andik Prasetyo diamankan petugas kepolisian saat bersembunyi di kamar mandi Indomaret. Hanya bisa pasrah dan menahan rasa sakit akibat jatuh dari plafon.
Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan maling di Indomaret Kedanyang tersebut. Pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Rokib mengungkapkan, penangkapan maling itu berkat koordinasi apik antara kepolisian dan pihak Indomaret. Mulanya pada tanggal 1 Juni 2024, di minimarket modern itu terjadi percobaan pencurian namun pelaku melarikan diri setelah mengetahui aksinya terekam kamera CCTV.
Merespon kejadian tersebut, Polsek Kebomas meminta pihak Indomaret untuk memasang alarm dan meningkatkan kewaspadaan. Apabila alarm berbunyi agar segera menghubungi Polsek Kebomas.
Benar saja, Kamis (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kebomas dihubungi pegawai Indomaret dan memberitahukan bahwa alarm berbunyi dan indikasi toko dimasuki seseorang. Petugas pun bergegas mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, didapati plafon Indomaret sudah kondisi jebol. Rak untuk produk rokok juga sudah berantakan. Setelah penelusuran ditemukan mendapati seorang ptia bersembunyi di dalam kamar mandi. Itu adalah Andik Prasetyo.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa rokok yang sudah dimasukkan ke dalam sarung diamankan ke Polsek Kebomas. Satu kardus rokok yang akan dibawa pelaku senilai Rp 22.172.000,” beber Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di Indomaret Kedanyang. Aksi pertama tidak membuahkan hasil karena terekam kamera CCTV.
“Sementara aksi yang kedua tidak sempat melarikan diri karena pelaku kesakitan akibat terjatuh dari plafon Indomaret sebanyak tiga kali,” tandas mantan Kapolsek Tambak Polres Gresik tersebut.
Selain barang bukti rokok, polisi juga menyita satu tas berisi palu, tang dan satu kunci pas ukutan 10-11. Andik Prasetyo masuk ke dalam Indomaret dengan naik ke atas genteng dan merusak plafon.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Kebomas dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kompol Abdul Rokib. (*)