KabarBaik.co- Arab Saudi resmi memperpendek masa berlaku visa umrah. Dari awalnya tiga bulan menjadi satu bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pekan depan dan berdampak bagi seluruh calon jemaah dari luar negeri. Termasuk Indonesia.
Meski masa berlaku visanya dipangkas, jangka waktu tinggal jemaah di Arab Saudi tetap tiga bulan sejak tanggal kedatangan. Namun, jika jemaah tidak memasuki wilayah Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan, visa tersebut otomatis dibatalkan.
Menurut Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi menghadapi lonjakan jemaah umrah menjelang musim dingin, ketika suhu di Makkah dan Madinah mulai turun dan jumlah peziarah meningkat pesat.
“Tujuan utamanya adalah menghindari kepadatan dan memperlancar arus kedatangan jemaah,” ujar Bajaeifer kepada Al Arabiya. Dia menambahkan, kebijakan ini membantu otoritas mengelola arus masuk yang meningkat signifikan setelah musim panas berakhir.
Sejak awal musim umrah pada Juni 2025, lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan, menurut laporan Saudi Gazette. Angka tersebut menjadi rekor baru dalam lima bulan terakhir dan diperkirakan terus bertambah hingga akhir tahun.
Selain memangkas masa berlaku visa, Kementerian Haji dan Umrah juga mengizinkan semua jenis visa digunakan untuk beribadah umrah, termasuk visa turis, kunjungan keluarga, transit, hingga visa kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan Visi 2030 Arab Saudi yang menargetkan kemudahan akses perjalanan ibadah dan modernisasi layanan keagamaan. Melalui platform digital Nusuk Umrah, calon jemaah kini dapat memesan paket perjalanan, mengurus izin secara elektronik, dan memilih waktu ibadah dengan lebih fleksibel.
Transformasi digital ini menjadi langkah penting Saudi menuju sistem pelayanan umrah yang lebih cepat, efisien, dan ramah pengguna. (*)






