Bobol Puluhan Rumah, Residivis Asal Benjeng Gresik Ditangkap Polisi, Begini Modus Operandinya

oleh -3051 Dilihat
Untitled
Tersangka Muhamad Khafidz dan barang bukti. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pengapnya lantai penjara tidak membuat Muhamad Khafidz kapok melakukan tindak kejahatan.Pria berusia 34 tahun asal Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik itu kembali diringkus polisi dalam kasus pembobolan puluhan rumah.

Aksi Khafidz sempat membuat resah warga Gresik dalam beberapa bulan terakhir. Khususnya warga di Kecamatan Duduksampeyan, Balongpanggang dan Cerme. Dalam sekali beraksi tersangka membobol beberapa rumah sekaligus.

Maling itu telah beraksi puluhan rumah membobol rumah di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan dan Kecamatan Cerme. Sebelumnya, Khafidz juga pernah diamankan Polsek Cerme karena mencuri kotal amal.

Dalam pelariannya, Khafidz bersembunyi di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Ia diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat sedang asyik ngopi di wilayah tersebut, Sabtu (24/8).

Kepada penyidik, maling tersebut mengaku beraksi seorang diri saat tengah malam. Lokasinya berganti-berganti menyasar beberapa rumah di kecamatan-kecamatan tersebut.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di Kecamatan Balongpanggang, dan Duduksampeyan pada bulan Juni 2024.

“Atas kejadian tersebut, beberapa korban kehilangan barang berharga seperti hp, dan uang tunai. Di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Gresik terdapat enam rumah yang dibobol dalam semalam,” katanya, Jumat (30/8).

Begitu juga di Desa Gredek. Tersangka membobol sejumlah rumah bahkan mencapai belasan. “Hingga terakhir di Kecamatan Cerme,” sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu linggis, satu handphone berwarna biru, dan tujuh buah tas milik para korban.

“Modusnya pelaku merusak pintu belakang rumah dengan alat linggis. Motifnya untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka maling, langsung dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.