Bobol Toko di Jombang, Residivis Curas Ini Serahkan Diri Usai Kabur ke Bali

oleh -167 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 09 at 11.22.56 AM
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan kepada wartawan (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Seorang pria residivis kasus curas kembali berurusan dengan polisi setelah nekat membobol sebuah toko di Sumobito, Jombang. Pelaku berinisial DTC (37) akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Tabanan, Bali.

Aksi pencurian itu terjadi di toko Berkah Merdeka di depan Pasar Sumobito pada Selasa (30/9) sekitar pukul 07.00 WIB. DTC diketahui masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang lalu mencongkel jendela menggunakan linggis.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp 400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” kata Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10).

Korban, Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Desa Kwadungan, Sumobito, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Mengetahui dirinya sedang diburu, DTC yang sempat kabur ke Bali akhirnya memilih menyerahkan diri. Ia datang ke Mapolsek Sumobito pada Minggu (5/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito dengan kesadaran sendiri setelah merasa gerak-geriknya semakin sempit. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Margono.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya. Satu buah linggis. Satu buah span skrup. Satu pasang mukena warna hijau. Satu bendel nota pembelian rokok. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan 86 bungkus rokok berbagai merek.

DTC diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dihukum penjara selama tiga tahun pada 2011.

“Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.